Gemilang Indesia Zakat

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau profesi adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang didapat dari profesi atau keahlian seseorang. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai nisab atau batas minimum wajib sebagai prasyarat mengeluarkan zakat.

Ketentuan Zakat Profesi
Hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen),
Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%).
Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.

Contoh menghitung zakat profesi :
Muhammad adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bekasi. Ia mempunyai seorang istri dan tiga orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 7.000.000,-.

Pendapatan gaji per bulan Rp 7.000.000,-
Nisab 522 kg beras @Rp 11.000 (relatif) Rp 5.742.000,-
Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)
Zakat yang harus ditunaikan Rp 175.000,-

Kalkulator Zakat

Penghasilan/Gaji Saya per Bulan

Penghasilan Lain-lain Saya per Bulan


Hutang / Kebutuhan Pokok

Jumlah Penghasilan per Bulan


Masukkan harga beras saat ini (per kg)

Besarnya Nishab Zakat Penghasilan per Bulan

Apakah Saya Wajib Membayar Zakat Penghasilan?

Jumlah yang Saya Harus Dibayarkan per Bulan



GEMILANG INDONESIA

    Gemilang Indonesia (GI) adalah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan kemanusiaan. Didirikan pada tanggal 28 Agustus 2014 di hadapan notaris. Latar belakang didirikannya lembaga iniadalah keprihatinan atas banyaknya anak-anak yang tidak sekolah dan lebih memilih menjadi pemulung. Selengkapnya...

INFO
  • HP : 0813 8351 6449
  • Email : info@gemilangindonesia.or.id
  • Alamat : Jl. Ketapang No. 17, RT/RW 04/10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • Social